RUU Pemilu Kembali Belum Berhasil Diputuskan Di Baleg

14-06-2011 / BADAN LEGISLASI

 

            Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali belum berhasil mengambil keputusan terhadap Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Persoalan Pasal 202 yang mengatur ambang batas perolehan suara masih menjadi masalah serius yang belum disepakati seluruh fraksi.

            Rapat Baleg, Senin (13/6) yang dipimpin Ketua Badan Legislasi Ignatius Mulyono seharusnya menjadi tahap finalisasi Pengambilan Keputusan RUU tersebut dan selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna menjadi usul inisiatif DPR RI.

            Sejak awal pembicaraan, sebenarnya sudah mengerucut pada satu opsi, dimana Pasal 202 diberi catatan (tanda bintang), yang berbunyi Partai Politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3% (tiga perseratus) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

            Adapun catatan tersebut menyebutkan, pertama, angka 3% bukan merupakan hasil kesepakatan politik di Baleg, untuk selanjutnya besaran angka defenitif ambang batas (parliamentary threshold) akan ditentukan dalam Rapat Paripurna.

            Catatan ke dua, setiap fraksi memiliki usulan sebagai berikut, F-PD 4%, P-PG 5%, F-PDI Perjuangan 5%, F-PKS 3-4% dan F-PAN, F-PPP, F-PKB, F-Gerindra dan F-Hanura masing-masing 2,5%.  

            Opsi tersebut telah disepakati delapan fraksi, namun Fraksi Partai Golkar menolak opsi tersebut

Sebenarnya, fraksi Golkar bukan satu-satunya yang ingin ambang batas dinaikkan hingga 5%. Fraksi PDIP berpendapat senada. Namun, fraksi PDIP sepakat dengan rumusan yang ada.

“Rumusan ini cukup, karena menunjukkan semua fraksi tidak bisa bersepakat secara politik untuk mengambil keputusan tunggal. RUU ini harus kita selesaikan September, supaya terjadi perbaikan sistem secara keseluruhan,” kata Arif Wibowo dari F-PDI Perjuangan.

Arif menambahkan, fraksinya punya semangat yang sama untuk segera menyelesaikan draft RUU Pemilu ini untuk dibawa ke Paripurna.

Fraksi Golkar yang diwakili Taufiq Hidayat menolak mentah-mentah rumusan itu. “Secara tegas kami menolak rumusan yang ditawarkan itu. Ini rumusan yang membingungkan dan berbelit-belit,” cetusnya.

Ia beralasan, rumusan tersebut hanya akan menjadi pemicu keributan saat draft yang sudah diketok dibawa ke rapat paripurna. “Kenapa tidak dikatakan saja ada partai yang ingin 3%, 4% dan 5%. Nanti di paripurna dikembalikan prosentase mana yang disetujui. Tanpa harus memancing keributan di paripurna,” katanya.

Perdebatan hampir tiga jam itu tidak menemukan solusi untuk memuluskan jalan revisi UU Pemilu ke rapat paripurna. Setelah tawar menawar, akhirnya disepakati dua rumusan. Rumusan pertama, seperti kesepakatan awal. Sedangkan rumusan kedua berbunyi, ambang batas sekurang-kurangnya 2,5%-5%.

Ignatius Mulyono mengatakan, kedua rumusan ini akan dibahas pada rapat Baleg berikutnya yang akan digelar Senin pekan depan. Nantinya, hanya akan ada satu opsi yang diketok, dan dibawa ke rapat paripurna.

Mulyono berharap, masing-masing anggota dapat membicarakan dengan fraksinya masing-masing sehingga Senin mendatang telah dapat disepakati dengan suara bulat dari seluruh fraksi. (tt) foto:ry/parle


 

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...